Rahasia Perbedaan Asuransi Konvensional Serta Asuransi Syariah

Pengertian asuransi di dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1992, usaha perasuransian yaitu sebuah perjanjian pada dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung bersedia mengikatkan diri terhadap tertanggung sebagai penerima premi asuransi untuk memberkan ubah rugi terhadap tertanggung dikarenakan kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntngan yang diharapkan atau dianggap sebagai tanggung jawab pihak ketiga yang kemungkinan bakal diderita tertanggung, yang muncul dari sebuah peristiwa yang tidak pasti, atau menambahkan sebuah pembayaran yang didasarkan atas hidup atau mati seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko berikut kemudian disebut sebagai “tertanggung” dan badan yang menerikan risiko berikut selanjutnya disebut sebagai “penanggung”. Dimana perjanjian diantara ke dua badan ini disebut sebagai “kebijakan” yang yaitu sebuah kontrak resmi yang didalamnya menyebutkan tiap-tiap istilah dan situasi yang dilindungi. Tarif yang kemudian dibayarkan oleh “tertanggung” terhadap “penanggung untuk tiap-tiap risiko yang ditanggung berikut selanjutnya bakal disebut sebagai “premi” yang jumlahnya kebanyakan ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang mampu diklaim di jaman depan, tarif administrasi, dan profit investasi. Berikut yaitu sebagian perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah:

Asuransi syariah didasarkan terhadap azas kerjasama dan tolong menolong, di mana pihak penanggung bakal sama-sama mengumpulkan dana hibah (tabarru) untuk saling mendukung pesearta asuransi lain yang memerlukan (sharing of risk). Sedangkan di di dalam asuransi konvensional berlaku metode transfer of risk, di mana dampak bakal dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) terhadap pihak perusahaan asuransi yang berbuat sebagi penanggung di di dalam perjanjian asuransi.

Pengelolaan dana yang dilakukan di di dalam asuransi syariah berbentuk transparan dan bakal dipergunakan sebanyak-banyaknya untuk mendatangkan profit bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri. Sedangkan terhadap asuransi konvensional, perusahaan asuransi bakal memastikan kuantitas besaran premi dan beraneka tarif lainnya yang ditujukan untuk mewujudkan pendapatan dan profit yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.

Pada asuransi syariah hanya diterapkan akad hibah (tabarru) yang didasarkan terhadap metode syariah dan dipastikan halal. Sedangkan di di dalam asuransi konvensional akad yang dilakukan condong berbentuk jual beli

Di di dalam asuransi syariah, dana asuransi yaitu milik bersama (seluruh peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi hanya berbuat sebagai pengelola dana saja. Sedangkan di dalam asuransi konvensional premi yang dibayarkan jadi milik perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi miliki kewenangan penuh untuk mengelola dan mengalokasikan dana asuransi tesebut

Dalam asuransi syariah, semua profit yang diperoleh oleh perusahaan terkaut bersama dana asuransi bakal dibagikan terhadap semua peserta. Sedangkan untuk asuransi konvensional, semua profit bakal jadi hak perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi syariah miliki keharusan supaya para pesertanya membayar zakat yang jumlahnya bakal sesuai bersama besarnya profit yang diperoleh oleh perusahaan. Tentu saja Sedangkan ini tidak berlaku di di dalam asuransi konvensional

Di di dalam asuransi syariah, pengawasan dilakukan secara ketat dan dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk segera oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberikan tugas untuk mengawasi semua format cara kerja komitmen ekonomi syariah di Indonesia, terhitung mengeluarkan fatwa atau tata tertib yang memegangnya. Dimana terhadap tiap-tiap institusi keuangan syariah, sewajarnya tersedia Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai pengawas. Sedangkan di dalam asuransi konvensional asal dari objek yang diasuransikan tidaklah jadi sebuah situasi sulit, dikarenakan yang dicermati oleh perusahaan yaitu nilai dan premi yang bakal ditentukan di dalam perjanjian asuransi tersebut.

Leave a comment