Menurut definisinya, asuransi merupakan sebuah makna yang digunakan untuk mengacu terhadap tindakan, sistem, atau usaha di mana perlindungaan atau pindah rugi secara finansial untuk jiwa, properti, kebugaran dan lain-lain dapat menerima pindah rugi dari beraneka perihal yang tak terduga yang mampu berjalan layaknya kematian, kerusakan, kehilangan, atau sakit serta melibatkan permbayaran premi secara terpola dalam rentang pas spesifik sebagai pindah rugi polis yang menanggung variasi-variasi perlindungan perihal yang demikian. Dalam undang-undang
Pengertian asuransi dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1992, usaha perasuransian merupakan sebuah perjanjian pada dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung bersedia mengikatkan diri terhadap tertanggung sebagai penerima premi asuransi untuk memberkan pindah rugi terhadap tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntngan yang di inginkan atau dianggap sebagai tanggung jawab pihak ketiga yang mungkin dapat diderita tertanggung, yang keluar dari sebuah moment yang tak pasti, atau beri tambahan sebuah pembayaran yang didasarkan atas hidup atau mati seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi adalah Badan yang menyalurkan risiko perihal yang demikian sesudah itu disebut sebagai “tertanggung” dan badan yang menerikan risiko perihal yang demikian selanjutnya disebut sebagai “penanggung”. Dimana perjanjian diantara ke-2 badan ini disebut sebagai “kebijakan” yang merupakan sebuah kontrak resmi yang didalamnya menyebutkan tiap-tiap makna dan suasana yang dilindungi. Biaya yang sesudah itu dibayarkan oleh “tertanggung” terhadap “penanggung untuk tiap-tiap risiko yang ditanggung perihal yang demikian selanjutnya dapat disebut sebagai “premi” yang jumlahnya lazimnya ditetapkan oleh “penanggung” untuk dana yang mampu diklaim di era depan, tarif administrasi, dan keuntungan investasi.
Pengertian asuransi lain menurut Kitab Undang-Undang Tertib Dagang (KUHD) seputar asuransi terhadap Bab 9, Pasal 246, menyebutkan bahwa “Asuransi atau Pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri terhadap seorang tertanggung, bersama dengan menerima suatu premi, untuk beri tambahan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, rusaknya atau kehilangan keuntungan yang diinginkan, yang mungkin dapat dideritanya karena suatu moment yang tak tertentu.”