Menurut definisinya, asuransi merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk mengacu terhadap tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungaan atau tukar rugi secara finansial untuk jiwa, properti, kesegaran dan lain-lain akan terima tukar rugi berasal dari bermacam kejadian yang tak terduga yang sanggup berlangsung layaknya kematian, kerusakan, kehilangan, atau sakit serta melibatkan permbayaran premi secara terpola dalam rentang waktu khusus sebagai tukar rugi polis yang menanggung variasi-variasi dukungan perihal yang demikian. Dalam undang-undang
Pengertian asuransi dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1992, bisnis perasuransian merupakan sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung bersedia mengikatkan diri terhadap tertanggung sebagai penerima premi asuransi untuk memberkan tukar rugi terhadap tertanggung sebab kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntngan yang di inginkan atau diakui sebagai tanggung jawab pihak ketiga yang barangkali akan diderita tertanggung, yang terlihat berasal dari sebuah moment yang tak pasti, atau memberi tambahan sebuah pembayaran yang didasarkan atas hidup atau mati seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi adalah Badan yang menyalurkan risiko perihal yang demikianlah kemudian disebut sebagai “tertanggung” dan badan yang menerikan risiko perihal yang demikianlah seterusnya disebut sebagai “penanggung”. Dimana perjanjian diantara kedua badan ini disebut sebagai “kebijakan” yang merupakan sebuah kontrak resmi yang didalamnya menjelaskan tiap-tiap istilah dan keadaan yang dilindungi. Biaya yang kemudian dibayarkan oleh “tertanggung” terhadap “penanggung untuk tiap-tiap risiko yang ditanggung perihal yang demikianlah seterusnya akan disebut sebagai “premi” yang jumlahnya lazimnya ditetapkan oleh “penanggung” untuk dana yang sanggup diklaim di jaman depan, tarif administrasi, dan keuntungan investasi.
Pengertian asuransi lain menurut Kitab Undang-Undang Tertib Dagang (KUHD) seputar asuransi terhadap Bab 9, Pasal 246, menjelaskan bahwa “Asuransi atau Pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri terhadap seorang tertanggung, bersama terima suatu premi, untuk memberi tambahan penggantian kepadanya sebab suatu kerugian, rusaknya atau kehilangan keuntungan yang diinginkan, yang barangkali akan dideritanya sebab suatu moment yang tak tertentu.”