Pengertian asuransi didalam Undang-Undang No 2 Tahun 1992, usaha perasuransian yaitu sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung bersedia mengikatkan diri terhadap tertanggung sebagai penerima premi asuransi untuk memberkan ubah rugi terhadap tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntngan yang diharapkan atau dianggap sebagai tanggung jawab pihak ketiga yang kemungkinan bakal diderita tertanggung, yang muncul dari sebuah momen yang tidak pasti, atau mengimbuhkan sebuah pembayaran yang didasarkan atas hidup atau mati seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko berikut sesudah itu disebut sebagai “tertanggung” dan badan yang menerikan risiko berikut seterusnya disebut sebagai “penanggung”. Dimana perjanjian di antara kedua badan ini disebut sebagai “kebijakan” yang yaitu sebuah kontrak resmi yang didalamnya menyatakan tiap-tiap istilah dan situasi yang dilindungi. Tarif yang sesudah itu dibayarkan oleh “tertanggung” terhadap “penanggung untuk tiap-tiap risiko yang ditanggung berikut seterusnya bakal disebut sebagai “premi” yang jumlahnya biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, tarif administrasi, dan profit investasi. Berikut yaitu lebih dari satu perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah:
Asuransi syariah didasarkan terhadap azas kerjasama dan tolong menolong, di mana pihak penanggung bakal sama-sama menghimpun dana hibah (tabarru) untuk saling mendukung pesearta asuransi lain yang butuh (sharing of risk). Sedangkan di didalam asuransi konvensional berlaku metode transfer of risk, di mana efek bakal dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) terhadap pihak perusahaan asuransi yang berbuat sebagi penanggung di didalam perjanjian asuransi.
Pengelolaan dana yang dijalankan di didalam asuransi syariah bersifat transparan dan bakal dipergunakan sebanyak-banyaknya untuk mendatangkan profit bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri. Sedangkan terhadap asuransi konvensional, perusahaan asuransi bakal memastikan kuantitas besaran premi dan berbagai tarif lainnya yang ditujukan untuk mewujudkan penghasilan dan profit yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.
Pada asuransi syariah cuma diterapkan akad hibah (tabarru) yang didasarkan terhadap metode syariah dan dipastikan halal. Sedangkan di didalam asuransi konvensional akad yang dijalankan condong bersifat menjual beli
Di didalam asuransi syariah, dana asuransi yaitu milik bersama (seluruh peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi cuma berbuat sebagai pengelola dana saja. Sedangkan didalam asuransi konvensional premi yang dibayarkan jadi milik perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi miliki kewenangan penuh untuk mengelola dan mengalokasikan dana asuransi tesebut
Dalam asuransi syariah, seluruh profit yang diperoleh oleh perusahaan terkaut bersama dana asuransi bakal dibagikan terhadap seluruh peserta. Sedangkan untuk asuransi konvensional, seluruh profit bakal jadi hak perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi syariah miliki keharusan sehingga para pesertanya membayar zakat yang jumlahnya bakal sesuai bersama besarnya profit yang diperoleh oleh perusahaan. Tentu saja Sedangkan ini tidak berlaku di didalam asuransi konvensional
Di didalam asuransi syariah, pengawasan dijalankan secara ketat dan dijalankan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberikan tugas untuk mengawasi seluruh format cara kerja prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau tata teratur yang memegangnya. Dimana terhadap tiap-tiap institusi keuangan syariah, mestinya ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai pengawas. Sedangkan didalam asuransi konvensional asal dari objek yang diasuransikan tidaklah jadi sebuah situasi sulit, karena yang dilihat oleh perusahaan yaitu nilai dan premi yang bakal ditentukan didalam perjanjian asuransi tersebut.