Pengertian asuransi di dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1992, usaha perasuransian yaitu sebuah perjanjian pada dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung bersedia mengikatkan diri terhadap tertanggung sebagai penerima premi asuransi untuk memberkan rubah rugi terhadap tertanggung gara-gara kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntngan yang diharapkan atau diakui sebagai tanggung jawab pihak ketiga yang kemungkinan akan diderita tertanggung, yang keluar berasal dari sebuah moment yang tidak pasti, atau mengimbuhkan sebuah pembayaran yang didasarkan atas hidup atau mati seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko berikut sesudah itu disebut sebagai “tertanggung” dan badan yang menerikan risiko berikut seterusnya disebut sebagai “penanggung”. Dimana perjanjian satu diantara ke-2 badan ini disebut sebagai “kebijakan” yang yaitu sebuah kontrak resmi yang didalamnya menyebutkan masing-masing makna dan kondisi yang dilindungi. Tarif yang sesudah itu dibayarkan oleh “tertanggung” terhadap “penanggung untuk masing-masing risiko yang ditanggung berikut seterusnya akan disebut sebagai “premi” yang jumlahnya kebanyakan ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang dapat diklaim di jaman depan, tarif administrasi, dan profit investasi. Berikut yaitu beberapa perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah:
Asuransi syariah didasarkan terhadap azas kerjasama dan tolong menolong, dimana pihak penanggung akan sama-sama menghimpun dana hibah (tabarru) untuk saling membantu pesearta asuransi lain yang memerlukan (sharing of risk). Sedangkan di di dalam asuransi konvensional berlaku metode transfer of risk, di mana resiko akan dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) terhadap pihak perusahaan asuransi yang berbuat sebagi penanggung di di dalam perjanjian asuransi.
Pengelolaan dana yang dikerjakan di di dalam asuransi syariah berbentuk transparan dan akan dipergunakan sebanyak-banyaknya untuk mendatangkan profit bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri. Sedangkan terhadap asuransi konvensional, perusahaan asuransi akan menegaskan jumlah besaran premi dan beragam tarif lainnya yang ditujukan untuk mewujudkan pendapatan dan profit yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.
Pada asuransi syariah cuma diterapkan akad hibah (tabarru) yang didasarkan terhadap metode syariah dan dipastikan halal. Sedangkan di di dalam asuransi konvensional akad yang dikerjakan cenderung berbentuk menjual beli
Di di dalam asuransi syariah, dana asuransi yaitu punya bersama dengan (seluruh peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi cuma berbuat sebagai pengelola dana saja. Sedangkan di dalam asuransi konvensional premi yang dibayarkan jadi punya perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi punyai kewenangan penuh untuk mengelola dan mengalokasikan dana asuransi tesebut
Dalam asuransi syariah, semua profit yang diperoleh oleh perusahaan terkaut bersama dengan dana asuransi akan dibagikan terhadap semua peserta. Sedangkan untuk asuransi konvensional, semua profit akan jadi hak perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi syariah punyai keharusan agar para pesertanya membayar zakat yang jumlahnya akan disesuaikan bersama dengan besarnya profit yang diperoleh oleh perusahaan. Tentu saja Sedangkan ini tidak berlaku di di dalam asuransi konvensional
Di di dalam asuransi syariah, pengawasan dikerjakan secara ketat dan dikerjakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberikan tugas untuk mengawasi semua format cara kerja komitmen ekonomi syariah di Indonesia, juga mengeluarkan fatwa atau tata tertata yang memegangnya. Dimana terhadap masing-masing institusi keuangan syariah, sewajarnya ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai pengawas. Sedangkan di dalam asuransi konvensional asal berasal dari objek yang diasuransikan tidaklah jadi sebuah kondisi sulit, gara-gara yang dicermati oleh perusahaan yaitu nilai dan premi yang akan ditentukan di dalam perjanjian asuransi tersebut.