Pengertian asuransi dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1992, bisnis perasuransian yakni sebuah perjanjian pada dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung bersedia mengikatkan diri terhadap tertanggung sebagai penerima premi asuransi untuk memberkan tukar rugi terhadap tertanggung gara-gara kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntngan yang diharapkan atau dianggap sebagai tanggung jawab pihak ketiga yang barangkali akan diderita tertanggung, yang terlihat berasal dari sebuah peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan sebuah pembayaran yang didasarkan atas hidup atau mati seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko berikut sesudah itu disebut sebagai “tertanggung” dan badan yang menerikan risiko berikut seterusnya disebut sebagai “penanggung”. Dimana perjanjian satu diantara ke dua badan ini disebut sebagai “kebijakan” yang yakni sebuah kontrak formal yang didalamnya menyebutkan masing-masing makna dan kondisi yang dilindungi. Tarif yang sesudah itu dibayarkan oleh “tertanggung” terhadap “penanggung untuk masing-masing risiko yang ditanggung berikut seterusnya akan disebut sebagai “premi” yang jumlahnya biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di era depan, tarif administrasi, dan profit investasi. Berikut yakni beberapa perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah:
Asuransi syariah didasarkan terhadap azas kerjasama dan tolong menolong, dimana pihak penanggung akan sama-sama mengumpulkan dana hibah (tabarru) untuk saling membantu pesearta asuransi lain yang butuh (sharing of risk). Sedangkan di dalam asuransi konvensional berlaku metode transfer of risk, di mana efek akan dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) terhadap pihak perusahaan asuransi yang berbuat sebagi penanggung di dalam perjanjian asuransi.
Pengelolaan dana yang dilaksanakan di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan akan dipergunakan sebanyak-banyaknya untuk mendatangkan profit bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri. Sedangkan terhadap asuransi konvensional, perusahaan asuransi akan meyakinkan kuantitas besaran premi dan bermacam tarif lainnya yang ditujukan untuk mewujudkan penghasilan dan profit yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.
Pada asuransi syariah hanya diterapkan akad hibah (tabarru) yang didasarkan terhadap metode syariah dan dipastikan halal. Sedangkan di dalam asuransi konvensional akad yang dilaksanakan condong bersifat menjual beli
Di dalam asuransi syariah, dana asuransi yakni punya dengan (seluruh peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi hanya berbuat sebagai pengelola dana saja. Sedangkan dalam asuransi konvensional premi yang dibayarkan menjadi punya perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi memiliki kewenangan penuh untuk mengelola dan mengalokasikan dana asuransi tesebut
Dalam asuransi syariah, semua profit yang diperoleh oleh perusahaan terkaut dengan dana asuransi akan dibagikan terhadap semua peserta. Sedangkan untuk asuransi konvensional, semua profit akan menjadi hak perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi syariah memiliki keharusan supaya para pesertanya membayar zakat yang jumlahnya akan sesuai dengan besarnya profit yang diperoleh oleh perusahaan. Tentu saja Sedangkan ini tidak berlaku di dalam asuransi konvensional
Di dalam asuransi syariah, pengawasan dilaksanakan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberikan tugas untuk mengawasi semua format langkah kerja komitmen ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau tata tertata yang memegangnya. Dimana terhadap masing-masing institusi keuangan syariah, mestinya tersedia Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai pengawas. Sedangkan dalam asuransi konvensional asal berasal dari objek yang diasuransikan tidaklah menjadi sebuah kondisi sulit, gara-gara yang dilihat oleh perusahaan yakni nilai dan premi yang akan ditentukan dalam perjanjian asuransi tersebut.