Beberapa Perbedaan Pada Asuransi Konvensional Serta Asuransi Syariah

Pengertian asuransi dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1992, bisnis perasuransian yaitu sebuah perjanjian pada dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung bersedia mengikatkan diri terhadap tertanggung sebagai penerima premi asuransi untuk memberkan tukar rugi terhadap tertanggung dikarenakan kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntngan yang diinginkan atau dianggap sebagai tanggung jawab pihak ketiga yang barangkali dapat diderita tertanggung, yang terlihat dari sebuah peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan sebuah pembayaran yang didasarkan atas hidup atau mati seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko selanjutnya sesudah itu disebut sebagai “tertanggung” dan badan yang menerikan risiko selanjutnya selanjutnya disebut sebagai “penanggung”. Dimana perjanjian satu diantara kedua badan ini disebut sebagai “kebijakan” yang yaitu sebuah kontrak formal yang didalamnya menyatakan masing-masing makna dan keadaan yang dilindungi. Tarif yang sesudah itu dibayarkan oleh “tertanggung” terhadap “penanggung untuk masing-masing risiko yang ditanggung selanjutnya selanjutnya dapat disebut sebagai “premi” yang jumlahnya umumnya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, tarif administrasi, dan profit investasi. Berikut yaitu beberapa perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah:

Asuransi syariah didasarkan terhadap azas kerjasama dan tolong menolong, dimana pihak penanggung dapat sama-sama menghimpun dana hibah (tabarru) untuk saling membantu pesearta asuransi lain yang memerlukan (sharing of risk). Sedangkan di dalam asuransi konvensional berlaku metode transfer of risk, di mana dampak dapat dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) terhadap pihak perusahaan asuransi yang berbuat sebagi penanggung di dalam perjanjian asuransi.

Pengelolaan dana yang ditunaikan di dalam asuransi syariah berbentuk transparan dan dapat dipergunakan sebanyak-banyaknya untuk mendatangkan profit bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri. Sedangkan terhadap asuransi konvensional, perusahaan asuransi dapat memastikan kuantitas besaran premi dan beragam tarif lainnya yang dimaksudkan untuk mewujudkan penghasilan dan profit yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.

Pada asuransi syariah hanya diterapkan akad hibah (tabarru) yang didasarkan terhadap metode syariah dan dipastikan halal. Sedangkan di dalam asuransi konvensional akad yang ditunaikan cenderung berbentuk jual beli

Di dalam asuransi syariah, dana asuransi yaitu punya dengan (seluruh peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi hanya berbuat sebagai pengelola dana saja. Sedangkan dalam asuransi konvensional premi yang dibayarkan menjadi punya perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi mempunyai kewenangan penuh untuk mengelola dan mengalokasikan dana asuransi tesebut

Dalam asuransi syariah, semua profit yang diperoleh oleh perusahaan terkaut dengan dana asuransi dapat dibagikan terhadap semua peserta. Sedangkan untuk asuransi konvensional, semua profit dapat menjadi hak perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi syariah mempunyai keharusan sehingga para pesertanya membayar zakat yang jumlahnya dapat disesuaikan dengan besarnya profit yang diperoleh oleh perusahaan. Tentu saja Sedangkan ini tidak berlaku di dalam asuransi konvensional

Di dalam asuransi syariah, pengawasan ditunaikan secara ketat dan ditunaikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk segera oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberikan tugas untuk mengawasi semua format cara kerja komitmen ekonomi syariah di Indonesia, terhitung mengeluarkan fatwa atau tata tertata yang memegangnya. Dimana terhadap masing-masing institusi keuangan syariah, selayaknya tersedia Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai pengawas. Sedangkan dalam asuransi konvensional asal dari objek yang diasuransikan tidaklah menjadi sebuah keadaan sulit, dikarenakan yang dicermati oleh perusahaan yaitu nilai dan premi yang dapat ditentukan dalam perjanjian asuransi tersebut.

Leave a comment