Menurut definisinya, asuransi merupakan sebuah makna yang digunakan untuk mengacu pada tindakan, sistem, atau usaha dimana perlindungaan atau ganti rugi secara finansial untuk jiwa, properti, kesegaran dan lain-lain bakal menerima ganti rugi berasal dari beragam perihal yang tak terduga yang sanggup berjalan seperti kematian, kerusakan, kehilangan, atau sakit dan juga melibatkan permbayaran premi secara terpola di dalam rentang sementara spesifik sebagai ganti rugi polis yang menjamin variasi-variasi bantuan hal yang demikian. Dalam undang-undang
Pengertian asuransi di dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1992, usaha perasuransian merupakan sebuah perjanjian pada dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung bersedia mengikatkan diri pada tertanggung sebagai penerima premi asuransi untuk memberkan ganti rugi pada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntngan yang diinginkan atau diakui sebagai tanggung jawab pihak ketiga yang mungkin bakal diderita tertanggung, yang keluar berasal dari sebuah peristiwa yang tak pasti, atau beri tambahan sebuah pembayaran yang didasarkan atas hidup atau mati seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi adalah Badan yang menyalurkan risiko hal yang demikianlah kemudian disebut sebagai “tertanggung” dan badan yang menerikan risiko hal yang demikianlah berikutnya disebut sebagai “penanggung”. Dimana perjanjian satu diantara kedua badan ini disebut sebagai “kebijakan” yang merupakan sebuah kontrak resmi yang didalamnya menjelaskan tiap-tiap makna dan situasi yang dilindungi. Biaya yang kemudian dibayarkan oleh “tertanggung” pada “penanggung untuk tiap-tiap risiko yang ditanggung hal yang demikianlah berikutnya bakal disebut sebagai “premi” yang jumlahnya lazimnya ditetapkan oleh “penanggung” untuk dana yang sanggup diklaim di masa depan, tarif administrasi, dan keuntungan investasi.
Pengertian asuransi lain menurut Kitab Undang-Undang Tertib Dagang (KUHD) seputar asuransi pada Bab 9, Pasal 246, menjelaskan bahwa “Asuransi atau Pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri pada seorang tertanggung, bersama menerima suatu premi, untuk beri tambahan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diinginkan, yang mungkin bakal dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”