Rahasia Perbedaan di Asuransi Konvensional Serta Asuransi Syariah

Pengertian asuransi dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1992, usaha perasuransian yakni sebuah perjanjian pada dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung bersedia mengikatkan diri pada tertanggung sebagai penerima premi asuransi untuk memberkan ubah rugi pada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntngan yang dikehendaki atau dianggap sebagai tanggung jawab pihak ketiga yang mungkin bakal diderita tertanggung, yang terlihat dari sebuah moment yang tidak pasti, atau memberikan sebuah pembayaran yang didasarkan atas hidup atau mati seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko tersebut sesudah itu disebut sebagai “tertanggung” dan badan yang menerikan risiko tersebut berikutnya disebut sebagai “penanggung”. Dimana perjanjian satu diantara ke-2 badan ini disebut sebagai “kebijakan” yang yakni sebuah kontrak resmi yang didalamnya menyebutkan masing-masing istilah dan suasana yang dilindungi. Tarif yang sesudah itu dibayarkan oleh “tertanggung” pada “penanggung untuk masing-masing risiko yang ditanggung tersebut berikutnya bakal disebut sebagai “premi” yang jumlahnya kebanyakan ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang dapat diklaim di masa depan, tarif administrasi, dan profit investasi. Berikut yakni sebagian perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah:

Asuransi syariah didasarkan pada azas kerjasama dan tolong menolong, dimana pihak penanggung bakal sama-sama menyatukan dana hibah (tabarru) untuk saling membantu pesearta asuransi lain yang butuh (sharing of risk). Sedangkan di dalam asuransi konvensional berlaku metode transfer of risk, di mana efek bakal dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) pada pihak perusahaan asuransi yang berbuat sebagi penanggung di dalam perjanjian asuransi.

Pengelolaan dana yang dilakukan di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan bakal dipergunakan sebanyak-banyaknya untuk mendatangkan profit bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri. Sedangkan pada asuransi konvensional, perusahaan asuransi bakal menegaskan kuantitas besaran premi dan berbagai tarif lainnya yang dimaksudkan untuk mewujudkan pendapatan dan profit yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.

Pada asuransi syariah cuma diterapkan akad hibah (tabarru) yang didasarkan pada metode syariah dan dipastikan halal. Sedangkan di dalam asuransi konvensional akad yang dilakukan condong bersifat menjual beli

Di dalam asuransi syariah, dana asuransi yakni punya bersama (seluruh peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi cuma berbuat sebagai pengelola dana saja. Sedangkan dalam asuransi konvensional premi yang dibayarkan menjadi punya perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi memiliki kewenangan penuh untuk mengelola dan mengalokasikan dana asuransi tesebut

Dalam asuransi syariah, semua profit yang diperoleh oleh perusahaan terkaut bersama dana asuransi bakal dibagikan pada semua peserta. Sedangkan untuk asuransi konvensional, semua profit bakal menjadi hak perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi syariah memiliki keharusan supaya para pesertanya membayar zakat yang jumlahnya bakal sesuai bersama besarnya profit yang diperoleh oleh perusahaan. Tentu saja Sedangkan ini tidak berlaku di dalam asuransi konvensional

Di dalam asuransi syariah, pengawasan dilakukan secara ketat dan dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberikan tugas untuk mengawasi semua format langkah kerja komitmen ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau tata tertib yang memegangnya. Dimana pada masing-masing institusi keuangan syariah, semestinya tersedia Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai pengawas. Sedangkan dalam asuransi konvensional asal dari objek yang diasuransikan tidaklah menjadi sebuah suasana sulit, karena yang dilihat oleh perusahaan yakni nilai dan premi yang bakal ditentukan dalam perjanjian asuransi tersebut.

Leave a comment