Menurut definisinya, asuransi merupakan sebuah arti yang digunakan untuk mengacu terhadap tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungaan atau ganti rugi secara finansial untuk jiwa, properti, kebugaran dan lain-lain bakal menerima ganti rugi berasal dari bermacam perihal yang tak terduga yang dapat berlangsung seperti kematian, kerusakan, kehilangan, atau sakit dan juga melibatkan permbayaran premi secara terpola di dalam rentang saat khusus sebagai ganti rugi polis yang menanggung variasi-variasi pertolongan hal yang demikian. Dalam undang-undang
Pengertian asuransi di dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1992, bisnis perasuransian merupakan sebuah perjanjian pada dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung bersedia mengikatkan diri terhadap tertanggung sebagai penerima premi asuransi untuk memberkan ganti rugi terhadap tertanggung sebab kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntngan yang di idamkan atau diakui sebagai tanggung jawab pihak ketiga yang barangkali bakal diderita tertanggung, yang terlihat berasal dari sebuah momen yang tak pasti, atau beri tambahan sebuah pembayaran yang didasarkan atas hidup atau mati seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi adalah Badan yang menyalurkan risiko hal yang demikian lantas disebut sebagai “tertanggung” dan badan yang menerikan risiko hal yang demikian seterusnya disebut sebagai “penanggung”. Dimana perjanjian satu diantara kedua badan ini disebut sebagai “kebijakan” yang merupakan sebuah kontrak resmi yang didalamnya menjelaskan masing-masing arti dan keadaan yang dilindungi. Biaya yang lantas dibayarkan oleh “tertanggung” terhadap “penanggung untuk masing-masing risiko yang ditanggung hal yang demikian seterusnya bakal disebut sebagai “premi” yang jumlahnya lazimnya ditetapkan oleh “penanggung” untuk dana yang dapat diklaim di era depan, tarif administrasi, dan keuntungan investasi.
Pengertian asuransi lain menurut Kitab Undang-Undang Tertib Dagang (KUHD) seputar asuransi terhadap Bab 9, Pasal 246, menjelaskan bahwa “Asuransi atau Pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri terhadap seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk beri tambahan penggantian kepadanya sebab suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diinginkan, yang barangkali bakal dideritanya sebab suatu momen yang tak tertentu.”