Pengertian asuransi di dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1992, usaha perasuransian yakni sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung bersedia mengikatkan diri terhadap tertanggung sebagai penerima premi asuransi untuk memberkan rubah rugi terhadap tertanggung dikarenakan kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntngan yang diinginkan atau dianggap sebagai tanggung jawab pihak ketiga yang kemungkinan bakal diderita tertanggung, yang terlihat berasal dari sebuah momen yang tidak pasti, atau memberi tambahan sebuah pembayaran yang didasarkan atas hidup atau mati seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko selanjutnya kemudian disebut sebagai “tertanggung” dan badan yang menerikan risiko selanjutnya berikutnya disebut sebagai “penanggung”. Dimana perjanjian satu diantara ke dua badan ini disebut sebagai “kebijakan” yang yakni sebuah kontrak formal yang didalamnya menjelaskan masing-masing makna dan suasana yang dilindungi. Tarif yang kemudian dibayarkan oleh “tertanggung” terhadap “penanggung untuk masing-masing risiko yang ditanggung selanjutnya berikutnya bakal disebut sebagai “premi” yang jumlahnya biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang mampu diklaim di era depan, tarif administrasi, dan profit investasi. Berikut yakni beberapa perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah:
Asuransi syariah didasarkan terhadap azas kerjasama dan tolong menolong, dimana pihak penanggung bakal sama-sama mengumpulkan dana hibah (tabarru) untuk saling menunjang pesearta asuransi lain yang butuh (sharing of risk). Sedangkan di di dalam asuransi konvensional berlaku metode transfer of risk, di mana efek bakal dipindahkan/dibebankan oleh tertanggung (peserta asuransi) terhadap pihak perusahaan asuransi yang berbuat sebagi penanggung di di dalam perjanjian asuransi.
Pengelolaan dana yang dilaksanakan di di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan bakal dipergunakan sebanyak-banyaknya untuk mendatangkan profit bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri. Sedangkan terhadap asuransi konvensional, perusahaan asuransi bakal menegaskan jumlah besaran premi dan beragam tarif lainnya yang dimaksudkan untuk mewujudkan pendapatan dan profit yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.
Pada asuransi syariah hanya diterapkan akad hibah (tabarru) yang didasarkan terhadap metode syariah dan dipastikan halal. Sedangkan di di dalam asuransi konvensional akad yang dilaksanakan cenderung bersifat menjual beli
Di di dalam asuransi syariah, dana asuransi yakni milik bersama (seluruh peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi hanya berbuat sebagai pengelola dana saja. Sedangkan di dalam asuransi konvensional premi yang dibayarkan menjadi milik perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi mempunyai kewenangan penuh untuk mengelola dan mengalokasikan dana asuransi tesebut
Dalam asuransi syariah, semua profit yang diperoleh oleh perusahaan terkaut bersama dana asuransi bakal dibagikan terhadap semua peserta. Sedangkan untuk asuransi konvensional, semua profit bakal menjadi hak perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi syariah mempunyai keharusan sehingga para pesertanya membayar zakat yang jumlahnya bakal sesuai bersama besarnya profit yang diperoleh oleh perusahaan. Tentu saja Sedangkan ini tidak berlaku di di dalam asuransi konvensional
Di di dalam asuransi syariah, pengawasan dilaksanakan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk segera oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberikan tugas untuk mengawasi semua format cara kerja komitmen ekonomi syariah di Indonesia, terhitung mengeluarkan fatwa atau tata tertata yang memegangnya. Dimana terhadap masing-masing institusi keuangan syariah, semestinya tersedia Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai pengawas. Sedangkan di dalam asuransi konvensional asal berasal dari objek yang diasuransikan tidaklah menjadi sebuah suasana sulit, dikarenakan yang dicermati oleh perusahaan yakni nilai dan premi yang bakal ditentukan di dalam perjanjian asuransi tersebut.